“Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” jelas Hengki.
Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
AG disebut berada di Unit PPA Polda Metro Jaya selama 6 jam sejak sekitar pukul 11.30 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, pelaku anak AG diputuskan untuk menjalani penahanan.
Baca Juga: Salat Jumat Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Sandal Gibran Hilang, Ini yang Akan Dilakukan
“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.
Pemeriksaan terhadap pelaku anak AG hari ini merupakan pemeriksaan pertamanya sejak berstatus pelaku.
Sebelumnya AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Sementara dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).**
Artikel Terkait
Fakta Baru Kembali Terungkap! Mario Dandy Satrio Ternyata Beri Keterangan Palsu, Sang Pacar AG Jadi Pelaku
Naik Status Jadi Pelaku, Kenapa Pacar Mario Dandy Satrio Tidak Boleh Disebut Tersangka, Begini Penjelasannya
David Ozora Masih Koma! 13 Hari Sejak Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Satrio, Begini Kondisinya Kini
Kebohongan Mario Dandy Satrio Terungkap! Penganiayaan David Sudah Direncanakan Sejak....
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Gitaran Saat Diamankan di Polsek Pesanggrahan, Polisi Jelaskan Begini
Ini Sederet Alasan Kementerian Keuangan Pecat Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak