"Dari aplikasi tersebut, personil saya perhatiannya melakukan pengungkapan dan akhirnya diamankan tiga orang pelaku. Tiga pelaku itu kami amankan di beberapa tempat berbeda," kata Andri.
"Ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi," imbuh dia.
Andri berujar, aksi ketiganya itu sudah berlangsung selama lebih dari tiga bulan.
Dari hasil live tersebut, kata Andri, ketiganya mendapat keuntungan sebesar Rp6 juta sampai Rp15 juta.
"Dari hasil penyelidikan, kami itu sudah lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan, selain tiga pelaku tersebut, pihaknya telah menemukan delapan orang lainnya yang juga berperan sebagai host.
"Di sini itu terdapat delapan host yang masih didalami perannya masing-masing," jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Acaman pidananya di atas 5 tahun," tandasnya.**
Artikel Terkait
Pelaku Pencabulan Anak di Lebak Banten Diringkus Polisi, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap Polisi Kasus Robot Trading ATG Senilai Lebih dari Rp15 Miliar
Polisi Bakal Tracing Aset Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Dugaan Penipuan Robot Trading ATG Rp9 Triliun
Aktor Ammar Zoni dan Sopirnya Ditangkap Polisi karena Narkoba, Sabu Seberat Satu Gram Lebih Jadi Barang Bukti
Waduhhh! Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba