Bikin Konten Video Pornografi di Aplikasi Dream Live, Dua Perempuan Cantik Terjaring Patroli Cyber

photo author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 09:01 WIB
Subnit Cyber Crime Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bongkar kejahatan konten video pornografi. (Foto: PMJNews)
Subnit Cyber Crime Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bongkar kejahatan konten video pornografi. (Foto: PMJNews)

"Dari aplikasi tersebut, personil saya perhatiannya melakukan pengungkapan dan akhirnya diamankan tiga orang pelaku. Tiga pelaku itu kami amankan di beberapa tempat berbeda," kata Andri.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, PWI Jateng, Solo, dan Yogyakarta Berkolaborasi Gelar UKW Joglosemar Diikuti 52 Wartawan

"Ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi," imbuh dia.

Andri berujar, aksi ketiganya itu sudah berlangsung selama lebih dari tiga bulan.

Dari hasil live tersebut, kata Andri, ketiganya mendapat keuntungan sebesar Rp6 juta sampai Rp15 juta.

Baca Juga: Ini Skema Kredit All New Astra Daihatsu Ayla untuk Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Angsuran Cuma Rp2 Jutaan

"Dari hasil penyelidikan, kami itu sudah lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan, selain tiga pelaku tersebut, pihaknya telah menemukan delapan orang lainnya yang juga berperan sebagai host.

"Di sini itu terdapat delapan host yang masih didalami perannya masing-masing," jelasnya.

Baca Juga: Buruan Daftar! Ini Jadwal Mudik, dan Angkutan Sepeda Motor Gratis dari Kemenhub Berikut Link Pendaftarannya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Acaman pidananya di atas 5 tahun," tandasnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X