Polisi Gerebek Rumah Penampungan PSK di Tambora usai Dicurhati Warga, Hasilnya Bikin Geleng Kepala

photo author
- Minggu, 19 Maret 2023 | 20:20 WIB
Ilustrasi polisi gerebek rumah penampungan PSK di Tambora Jakarta Barat. (Foto: Kolase/Pixabay)
Ilustrasi polisi gerebek rumah penampungan PSK di Tambora Jakarta Barat. (Foto: Kolase/Pixabay)

Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Suzuki Peduli Bantu Pemerintah Bekasi Melalui Servis Gratis untuk Masyarakat Korban Banjir Bekasi dan Karawang

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00,” ucapnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X