Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00,” ucapnya.**
Artikel Terkait
Pelaku Pencabulan Anak di Lebak Banten Diringkus Polisi, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
4 Preman Debt Collector Selebgram Clara Shinta Kabur, Polisi: Kemarin Macan Sekarang Kucing
Geger! Pamit Pengajian, Dua Wanita yang Hilang Ternyata Dikubur dan Dicor di Bekasi, Polisi Ungkap Fakta Ini
Aniaya Cewek di Kos-kosan, Perempuan Residivis Kambuhan Warga Tegalrejo Yogya Dibekuk Polisi
Aktor Ammar Zoni dan Sopirnya Ditangkap Polisi karena Narkoba, Sabu Seberat Satu Gram Lebih Jadi Barang Bukti
Waduhhh! Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba