Pelaku Curanmor di Kudus Diringkus, Ternyata Tersangka Keponakan Korban

photo author
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 23:11 WIB
Tersangka pelaku  MB (23) warga Kecamatan Candi Semarang, ditangkap petugas usai mencuri motor milik Sukati, warga Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kudus, yang tak lain keponakan korban sendiri. (Foto: Humas Polres Kudus)
Tersangka pelaku MB (23) warga Kecamatan Candi Semarang, ditangkap petugas usai mencuri motor milik Sukati, warga Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kudus, yang tak lain keponakan korban sendiri. (Foto: Humas Polres Kudus)

SENANGSENANG.ID - Jajaran Polres Kudus berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian sepeda motor berinisial MB (23) warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tersangka ditangkap tak lama setelah mencuri kendaraan Honda Beat warna merah milik Sukati, warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus pada Sabtu 25 Maret 2023 sekitar 04.00 WIB.

Ternyata sang tersangka MB merupakan keponakan korban sendiri yang menginap di rumahnya.

Baca Juga: Musim Kemarau di Jateng Diprakirakan Mulai Mei 2023, Begini Penjelasan Lengkap BMKG

Kini tersangka harus mendekam di jeruji besi Polsek Mejobo Polres Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, pelaku curanmor berhasil ditangkap hanya beberapa jam usai korban melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Mejobo.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah korban usai menjual motor hasil curian ke wilayah Pati," ujar Kapolres Kudus, melalui Kapolsek Mejobo Iptu Krisbiantoro, Sabtu siang.

Baca Juga: Saatnya Ramadan, Belajar Agama Islam secara Online Lewat Program Ramadan Euphoria Aplikasi KESAN

Kapolsek menambahkan, pelaku menjual motor dengan cara menawarkan barang curiannya secara online melalui media sosial Facebook.

Dari postingan tersebut, pelaku berhasil menjual motor dengan sistem COD (Cash On Delivery) di kawasan Pragola, Pati.

"Motor dijual Rp2.300.000, dan uang hasil penjualan digunakan Rp200.000 untuk ongkos MB naik ojek online dari Pati menuju ke rumah korban," katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Wisatawan Kini Boleh Naik ke Candi Borobudur, Dibatasi 1.200 Orang Per Hari, Ini Syaratnya

Dalam pemeriksaan MB mengaku, setelah menguasai motor langsung memposting di Facebook dan tak berselang lama ada pembeli yang meminta COD di kawasan Pragola, Pati.

Pelaku sama sekali tidak mengenal pembeli motor hasil curian tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X