"Setelah brankas berhasil dibuka dan diambil isinya, brangkas kemudian dibuang di sekitar Selokan Mataram kemudian melarikan diri ke luar kota,” bebernya.
Mereka hanya butuh waktu 10 menit untuk menyelesaikan aksinya.
Di dalam brangkas tersebut terdapat set perhiasan emas, berlian, uang tunai, BPKB mobil, ijazah dan koin perak," tegasnya.
Ketiga tersangka berhasil diamankan di Tembalang, Semarang, Jawa Tengah pada Rabu 8 Maret 2023 di Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.
"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Kompol Deni Irwansyah.**
Artikel Terkait
Tiga Preman Diciduk Polisi Ketahuan Palak Pedagang Tradisi Dhandhangan Kudus
Perang Sarung Pecah di Kosambi Tangerang! Lima Bocah Diangkut Petugas, Orang Tua Dipanggil Polisi Lakukan Ini
Pukul Anggota TNI AL, Oknum 'Pak Ogah' yang Sok Jagoan Ini Diamankan Polisi
Masih Ada yang Langgar Jam Operasional, Polisi Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan
Tawuran Berkedok Perang Sarung di Makasar Jakarta Timur Viral, Resahkan Warga Polisi Tangkap 2 Pelaku
Jual Bubuk Mercon Tanpa Izin, Dua Warga Mlati Sleman Dibekuk Polisi saat COD di Taman Wisata Candi Kalasan