Berhasil Cegah Perdagangan Ilegal BPO, Indonesia Diganjar Penghargaan Montreal Protocol Award dari PBB

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 11:14 WIB
Europe and Central Asia Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition) sendiri diselenggarakan secara virtual pada Kamis 30 Maret 2023. (Foto: Biro Humas KLHK)
Europe and Central Asia Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition) sendiri diselenggarakan secara virtual pada Kamis 30 Maret 2023. (Foto: Biro Humas KLHK)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), meraih penghargaan Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition) dari badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNEP Ozone Action, atas keberhasilan mencegah perdagangan llegal enam ton Bahan Perusak Ozon (BPO) selama 2019–2020.

“Penghargaan itu diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi Pemerintah Indonesia, baik KLHK, maupun Kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pengawasan impor BPO dan Hidrofluorokarbon (HFC) di masa mendatang,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Dirjen PPI) KLHK, Laksmi Dhewanthi, dalam keterangannya disitat dari InfoPublik.

Acara Europe and Central Asia Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition) sendiri diselenggarakan secara virtual pada Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga: Akhirnya Mimpi Buruk Itu Menjadi Sebuah Kenyataan, Untuk para Garuda Muda U20, You'll Never Walk Alone

Penghargaan tersebut diterima oleh Laksmi Dhewanthi, Ruandha A. Sugadirman, Emma Rachmawati, dan Zulhasni, yang merupakan representasi National Ozone Unit Indonesia.

Dirjen PPI KLHK menjelaskan, impor BPO ilegal tersebut dapat digagalkan karena adanya mekanisme informal Prior Informed Consent procedure (iPIC) antara Uni Eropa, melalui Competent Body of the European Union in issuing Import and Export Licenses for the ODS (CBEU), sebagai National Ozone Unit dengan Indonesia, melalui KLHK, sebagai National Ozone Unit Indonesia.

“Konsultasi iPIC antara Indonesia dan Uni Eropa telah berhasil menggagalkan ekspor ilegal HCFC-123 yang akan dipergunakan untuk bahan penolong pemadam api sebesar 6.000 kilogram (kg) dari Uni Eropa ke Indonesia,” jelas Laksmi Dhewanti.

Baca Juga: Mas Wedana Surakso Hargo, Anak Mbah Maridjan Pemegang Estafet Pengirit Juru Kunci Gunung Merapi

“Importir HCFC-123 tersebut tidak terdaftar sebagai importir BPO, sehingga tidak memiliki izin impor BPO dan tidak memiliki alokasi impor BPO. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim meminta agar permintaan ekspor HCFC-123 dari Eropa dibatalkan,” tambah dia.

Menurut Dirjen PPI KLHK, impor ilegal Hidrokloroflorokarbon HCFC dapat berdampak terhadap kebijakan penghapusan konsumsi BPO, khususnya HCFC di Indonesia.

Oleh karenanya Pemerintah Indonesia dipastikan akan terus meningkatkan upaya pertukaran informasi ekspor-impor BPO dan HFC melalui iPIC dengan seluruh negara pihak Protokol Montreal.

Baca Juga: Mahasiswa UMKU Raih Juara 1 Nasional Short Movie Bertema Kesehatan

“(Pertukaran informasi ekspor-impor BPO) sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam melindungi lapisan ozon dan berkontribusi dalam pencegahan perubahan iklim,” tandas Laksmi.

Acara penerimaan penghargaan tersebut dihadiri 18 negara, terdiri dari Bulgaria, China, France, Georgia, Germany, Indonesia, Italy, Lithuania, Malaysia, Netherlands, North Macedonia, Poland, Romania, Spain, Turkmenistan, Ukraine, Uzbekistan dan Komisi Uni Eropa.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X