"Lalu, di Kabupaten Aceh Besar, masyarakat Desa Pulau Bunta Kecamatan Peukan Bada tidak bersedia menjadi petugas PPS dan Pantarlih," ujarnya.
Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini Minggu 2 April 2023 Perlu Meluangkan Waktu Sejenak untuk Mengubah Hidup Anda
Terhadap beberapa permasalahan tersebut, Panwaslih Aceh mengimbau kepada KIP Aceh melalui jajaran PPS dan Pantarlih untuk melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
Selanjutnya, peserta pemilu diminta untuk memastikan konstituennya terdaftar sebagai pemilih.
Lalu kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdapat dalam daftar pemilih, dan memaksimalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerjasama, publikasi, dan partisipasi aktif mengawal hak pilih.
Baca Juga: Tiket Mudik Gratis Pemprov Jateng Ludes, Terbanyak dengan Tujuan Klaten, Wonogiri dan Banjarnegara
"Jika menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran, dipersilakan menyampaikan permasalahan tersebut kepada posko kawal hak pilih di daerah masing-masing," kata Marini.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan data 6,4 juta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih sementara (DPS) dalam metode uji petik 16,6 juta pemilih.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, melalui keterangan tertulisnya, Rabu 29 Maret 2023.
Baca Juga: Terkait Artis Berinisial R, KPK Belum Terima Laporan Resminya
Lolly mengatakan, jumlah tidak memenuhi syarat tersebut paling banyak karena salah penempatan tempat pemungutan suara.
Adapun jumlah pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara mencapai 5.065.265 yang berasal dari Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, NTT dan Sulawesi Selatan.**
Artikel Terkait
Butuh Partisipasi Masyarakat, Tahapan Coklit Pemilu 2024 di Temanggung Sudah Mencapai 30 Persen
Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024 Melawan Konstitusi, Begini Kata Direktur DEEP
Menko Polhukam Mahfud MD Imbau KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat untuk Menunda Tahapan Pemilu
Tutup Rakernis Slog Polri 2023, Listyo Sigit Tekankan Optimalisasi Fungsi Logistik untuk Amankan Pemilu
Soal Putusan Hakim PN Jakarta Terkait Penundaan Pemilu, Zaki Sierrad: Lahirlah Negara Baru yang Dikuasai Tuhan
Tak Lolos Pemilu 2024, Sekjen Berkarya Fauzan Rachmansyah: Akan Tetap Berkarya demi Kepentingan Bangsa