Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.
Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.**
Artikel Terkait
Kabar Masa Tinggal Jemaah Haji Malaysia Hanya 25 Hari Adalah Keliru dan Menyesatkan, Begini Penjelasannya
Kudus Berangkatkan 1.275 Calon Jemaah Haji, Tes Kesehatan Mulai Dilakukan, Ini Besaran Biayanya
Resmi Dicabut, Umrah dan Haji Khusus Kini Tak Perlu Syarat Rekomendasi Kemenag
Bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Menag Yaqut: Jamaah Indonesia Jadi Prioritas Arab Saudi
Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Haji 2023, Berikut Linknya