Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Putusan Vonis Ricky Rizal Tetap 13 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 23:08 WIB
Terdakwa Ricky Rizal menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube CNN Indonesia)
Terdakwa Ricky Rizal menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube CNN Indonesia)

SENANGSENANG.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 13 tahun penjara atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Bripka Ricky Rizal.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai H. Mulyanto di PT DKI Jakarta hari ini Rabu 12 April 2023.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis H. Mulyanto di PT DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Ramalan Bintang Scorpio Kamis 13 April 2023 Sikap Keras Kepala Tidak Akan Memberikan Efek yang Diinginkan

Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 13 tahun penjara.

Terdakwa Ricky Rizal sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Ricky dengan hukuman 13 tahun penjara.

Atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Ricky dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 55/PID/2023/PT.DKI.

Baca Juga: Jumlah Pemudik Lebaran 2023 Bakal Melonjak Luar Biasa dari 86 Juta Tahun 2022 Menjadi 123 Juta Orang

Terdakwa Ricky Rizal dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X