SENANGSENANG.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 13 tahun penjara atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Bripka Ricky Rizal.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai H. Mulyanto di PT DKI Jakarta hari ini Rabu 12 April 2023.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis H. Mulyanto di PT DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Terdakwa Ricky Rizal sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Ricky dengan hukuman 13 tahun penjara.
Atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Ricky dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 55/PID/2023/PT.DKI.
Baca Juga: Jumlah Pemudik Lebaran 2023 Bakal Melonjak Luar Biasa dari 86 Juta Tahun 2022 Menjadi 123 Juta Orang
Terdakwa Ricky Rizal dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.**
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, JPU Ungkap Tak Ada Satu pun yang Meringankan
Tok! Hakim Ketok Palu, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Sudah Sesuai Harapan Keluarga
Menko Polhukam: Vonis Hukuman Mati untuk Sambo Penuhi Rasa Keadilan Publik
Kejagung Beberkan Alasan Pengajuan Banding atas Vonis Ferdy Sambo Cs dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
Harapan untuk Dapat Keringanan Gagal, PT DKI Jakarta Menguatkan Vonis Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara