DJ Cantik asal Banyuasin Sumsel Nyolong iPhone Pemain Film saat Syuting di Ketandan Yogya

photo author
- Rabu, 19 April 2023 | 23:16 WIB
DJ berparas cantik berinisial BES (24) warga Banyuasin Sumatra Selatan (Sumsel) ini ditangkap polisi karena mencuri iPhone. (Foto: Instagram/@polresjogja)
DJ berparas cantik berinisial BES (24) warga Banyuasin Sumatra Selatan (Sumsel) ini ditangkap polisi karena mencuri iPhone. (Foto: Instagram/@polresjogja)

SENANGSENANG.ID - Seorang Disc Jokey (DJ) berparas cantik berinisial BES (24) warga Banyuasin Sumatra Selatan (Sumsel) yang tinggal di Bantul DIY dicokok polisi.

Pasalnya, ia nekat mencuri iPhone milik pemain film yang sedang syuting di wilayah Ketandan Kota Yogyakarta.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Archy Nevada, S.I.K., M.H. bersama Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. membeberkan kasus ini dalam konferensi pers, Rabu 19 April 2023 siang.

Baca Juga: Sinopsis Buya Hamka, Biopic Apik yang Hadir Mewarnai Ramadan Semakin Berkesan

Dijelaskan kasus pencurian terjadi di area parkir Jalan Ketandan Yogyakarta pada Minggu 26 Maret 2023.

Dijelaskan Kasatreskrim, kronologi kejadian bermula saat pelaku bersama korban yang merupakan pemain film melakukan syuting di lokasi Minggu 26 Maret 2023 mulai 17.00 WIB.

Tengah malam, usai syuting para pemain film melakukan sesi foto bersama. Kemudian korban meminta file foto kepada tersangka.

Baca Juga: Konsumsi BBM Jenis Gasoline di Kudus Raya Jelang Idul Fitri 2023 Meningkat Hingga 20 Persen

"Korban menyerahkan iPhone miliknya berikut password kunci layar dan kunci I Cloud untuk proses pemindahan file," ungkap Kasatreskrim.

Sekitar pukul 00.30 Wib, pelaku mengambil iPhone dari dalam tas korban dan meninggalkan lokasi syuting menuju rumahnya di Bantul.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka pun berhasil ditangkap petugas Satreskrim pada hari Sabtu 8 April 2023 sekira pukul 02.00 WIB berikut barang bukti iPhone X warna silver.

Baca Juga: Ramalan Bintang Libra Kamis 20 April 2023 Hindari Ketegangan Emosional yang Berlebihan

"Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban," tambah AKP Archy.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X