SENANGSENANG.ID - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka dan memberikan pelayanan selama Libur Nasional Hari Idulfitri 1444 H dan Cuti Bersama.
Hingga 23 April 2023, Posko THR telah menerima 2.303 aduan seputar pembayaran THR.
Hal ini diungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, Minggu 23 April 2023.
Baca Juga: Mimpi Selingkuh Tidak Selalu Benar, Ini 5 Mimpi yang Menandakan Masalah dalam Hubungan Asmaramu
"Data aduan yang masuk sampai hari ini, 23 April adalah 2.303 laporan untuk 1.537 perusahaan."
"Sedangkan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan. Lainnya sedang proses validasi dan verifikasi," kata Anwar Sanusi dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Anwar Sanusi mengatakan, dari 1.537 perusahaan yang diadukan, Provinsi DKI menjadi daerah terbanyak yakni 425 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat yakni 305 perusahaan.
Baca Juga: 6 Zodiak Paling Ramah Menurut Ahli Astrologi, Nomer 3 Cenderung Tidak Takut dan Mudah Didekati
"Sementara daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum ada aduan tentang THR," katanya.
Adapun jenis aduan yang masuk terdiri dari 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 THR yang terlambat dibayarkan.
Anwar Sanusi melanjutkan, usai Cuti Bersama, pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi guna menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.
Baca Juga: Sepertinya Kamu Banget, Ini Zodiak Paling Dewasa Menurut Ahli Astrologi
"Kita akan laksanakan koordinasi dengan Dinas-dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk mengakselerasi penyeselesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan," ujarnya.**
Artikel Terkait
Seluruh Pekerja Rokok di Kudus Terdampak Banjir Dapat Bantuan 6.892 Paket Sembako, Dari Mana ya?
Kemenaker Terbitkan Aturan Pemberian THR bagi Pekerja, Wajib Diberikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Idulfitri
Siap Tampung Keluhan Pekerja, Dinperinaker Temanggung Buka Posko Aduan THR
Fantastis! PT Djarum Bagikan THR Sebesar Rp117,24 Miliar, Setiap Buruh Terima di Atas Nominal UMK
H-1 Lebaran 2023 Posko THR Kemnaker Terima 2.129 Aduan, 1.479 Perusahaan, Ini Datanya