H+1 Lebaran 2023 Posko THR Kemnaker Menerima 2.303 Aduan dari 1.537 Perusahaan, di Dua Provinsi Ini Nol Aduan

photo author
- Minggu, 23 April 2023 | 22:23 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Foto: Dok.Kemnaker)
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Foto: Dok.Kemnaker)

SENANGSENANG.ID - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka dan memberikan pelayanan selama Libur Nasional Hari Idulfitri 1444 H dan Cuti Bersama.

Hingga 23 April 2023, Posko THR telah menerima 2.303 aduan seputar pembayaran THR.

Hal ini diungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, Minggu 23 April 2023.

Baca Juga: Mimpi Selingkuh Tidak Selalu Benar, Ini 5 Mimpi yang Menandakan Masalah dalam Hubungan Asmaramu

"Data aduan yang masuk sampai hari ini, 23 April adalah 2.303 laporan untuk 1.537 perusahaan."

"Sedangkan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan. Lainnya sedang proses validasi dan verifikasi," kata Anwar Sanusi dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Anwar Sanusi mengatakan, dari 1.537 perusahaan yang diadukan, Provinsi DKI menjadi daerah terbanyak yakni 425 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat yakni 305 perusahaan.

Baca Juga: 6 Zodiak Paling Ramah Menurut Ahli Astrologi, Nomer 3 Cenderung Tidak Takut dan Mudah Didekati

"Sementara daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum ada aduan tentang THR," katanya.

Adapun jenis aduan yang masuk terdiri dari 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 THR yang terlambat dibayarkan.

Anwar Sanusi melanjutkan, usai Cuti Bersama, pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi guna menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.

Baca Juga: Sepertinya Kamu Banget, Ini Zodiak Paling Dewasa Menurut Ahli Astrologi

"Kita akan laksanakan koordinasi dengan Dinas-dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk mengakselerasi penyeselesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan," ujarnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X