Fantastis! PT Djarum Bagikan THR Sebesar Rp117,24 Miliar, Setiap Buruh Terima di Atas Nominal UMK

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 21:59 WIB
Puluhan ribu Buruh PT Djarum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Salah satunya Yuni (37) buruh rokok asal Desa Getas Pejaten Kecamatan Jati Kudus, memperlihatkan THR yang baru saja diterima. (Foto: Muhammad Thoriq)
Puluhan ribu Buruh PT Djarum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Salah satunya Yuni (37) buruh rokok asal Desa Getas Pejaten Kecamatan Jati Kudus, memperlihatkan THR yang baru saja diterima. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID - Perusahaan rokok terbesar di Indonesia PT Djarum, mulai membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kepada buruh harian dan borong dengan jumlah cukup fantastis mencapai Rp117,24 miliar lebih.

Jumlah tersebut diberikan kepada 49.237 buruh, belum termasuk karyawan tetap bulanan.

"Jumlah buruh penerima THR tahun ini mengalami penurunan sekitar 5,36 persen dibanding tahun sebelumnya dengan jumlah 52.025 buruh," ujar Public Affairs Manager PT Djarum Rahma Mochtar Kusumasastra.

Baca Juga: Mau Mudik dengan Lebih Aman dan Nyaman? Pastikan Mobil yang Kamu Bawa ke Kampung Punya Fitur Ini

Hal itu disampaikan saat mengawal pembagian THR di Brak (Gudang Produksi) Bitingan Lama (BL) 53 Kota Kudus, Selasa 11 April 2023.

Meski dari sisi jumlah buruh penerima mengalami penurunan, namun nominal THR yang diterima buruh harian dan borong tahun 2023 ini justru mengalami peningkatan.

"Ada kenaikan sebesar 0,66 persen dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp116,46 miliar," ungkapnya.

Peningkatan terjadi selain adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), juga adanya tambahan setelah diterapkannya gaji berdasarkan struktur dan skala upah.

Baca Juga: Perbaikan Jalan di Jateng Dikebut, H-10 Lebaran Siap Dilewati Pemudik

UMK Kudus tahun 2023 sebesar Rp2.439.813, sedang gaji buruh per bulan setelah adanya struktur skala upah menjadi Rp2.500.000.

"Setiap buruh menerima THR minimal satu bulan gaji sebesar Rp2.500.000," katanya.

Uang THR yang langsung diterima buruh sebesar Rp1.000.000, diserahkan secara kelompok masing- masing terdiri 10 orang.

Selebihnya melalui transfer ATM ke tabungan masing-masing buruh, dengan pertimbangan faktor keamanan.

Baca Juga: Sempat Dikeluhkan Warga, Jalan Slamet Riyadi Rembang Kini Mulus dan Nyaman Dilewati

Rahma Mochtar mengatakan, pemberian THR sudah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 06 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X