Tak Menyampaikan Permintaan Maaf Soal Pelanggaran HAM Berat Masa Lampau, Pemerintah Mengakui Ini

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 08:42 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: polkam.go.id)
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: polkam.go.id)

Peristiwa Wasior di Papua tahun 2001-2002, Peristiwa Wamena di Papua tahun 2003, serta Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Baca Juga: Panglima TNI: Kejadian Konflik Militer di Sudan Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

"Saya ingin masyarakat paham perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Pelanggaran HAM berat itu dititikberatkan pada unsurnya, di mana pelakunya melibatkan aparat secara terstruktur."

"Mungkin korbannya hanya dua atau tiga orang, tetapi itu bisa jadi pelanggaran HAM berat; tapi kalau pelakunya itu sipil terhadap sipil, lain."

"Meski korbannya ratusan, seperti peristiwa bom Bali, itu bukan pelanggaran HAM berat tapi kejahatan berat; supaya dimengerti," beber Mahfud.

Baca Juga: Begini Penjelasan Polisi, Kronologi Meninggalnya Kasat Narkoba AKBP Buddy Alfrits Towoliu yang Tertabrak KA

Pemerintah menitikberatkan perhatian pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

"Karena kalau menyangkut pelaku, itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah."

"Ini titik beratnya pada korban, bukan pada pelaku. Kami tidak akan mencari pelakunya dalam penyelesaian non-yudisial," ujar Mahfud.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X