Peristiwa Wasior di Papua tahun 2001-2002, Peristiwa Wamena di Papua tahun 2003, serta Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.
Baca Juga: Panglima TNI: Kejadian Konflik Militer di Sudan Jangan Sampai Terjadi di Indonesia
"Saya ingin masyarakat paham perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Pelanggaran HAM berat itu dititikberatkan pada unsurnya, di mana pelakunya melibatkan aparat secara terstruktur."
"Mungkin korbannya hanya dua atau tiga orang, tetapi itu bisa jadi pelanggaran HAM berat; tapi kalau pelakunya itu sipil terhadap sipil, lain."
"Meski korbannya ratusan, seperti peristiwa bom Bali, itu bukan pelanggaran HAM berat tapi kejahatan berat; supaya dimengerti," beber Mahfud.
Pemerintah menitikberatkan perhatian pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
"Karena kalau menyangkut pelaku, itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah."
"Ini titik beratnya pada korban, bukan pada pelaku. Kami tidak akan mencari pelakunya dalam penyelesaian non-yudisial," ujar Mahfud.**
Artikel Terkait
Menko Polhukam Mahfud MD Imbau KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat untuk Menunda Tahapan Pemilu
Geger Gedhen! PPATK Temukan Transaksi Janggal di Sejumlah Kementerian, Mahfud MD Bilang Begini
Mahfud MD: Peresmian Gereja Kristen Indonesia Pengadilan Bogor Barat Wujud Kehadiran Negara
Mahfud MD: Komite TPPU Segera Bentuk Satgas Usut Transaksi Janggal di Kemenkeu