Polisi Ungkap Pelaku Penembak Kantor MUI Beli Senjata Rp5,5 Juta dan Diajari Menembak

photo author
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 17:08 WIB
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Indrawienny Panjiyoga memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Indrawienny Panjiyoga memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/ Fajar)

SENANGSENANG.ID - Polisi mengungkapkan tersangka pelaku penembak kantor pusat MUI (Majelis Ulama Indonesia) membeli senjata air gun dengan harga Rp5,5 juta.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Indrawienny Panjiyoga mengatakan proses jual beli senjata melibatkan tiga orang berinisial D, H, dan N.

“Membayar Rp5,5 juta,” ujar Panjiyoga dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 Mei 2023.

Baca Juga: Koboi Jalanan Todongkan Pistol ke Pengemudi Taksi Online Ditangkap, Ini Lho Tampangnya

Panjiyoga menuturkan, tiga orang tersebut mempunyai profesi yang berbeda, yaitu N sebagai guru honorer, D yang berprofesi sebagai polisi kehutanan, dan H yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Mulanya pada tanggal 1 Februari 2023 Mustopa menghubungi D untuk transaksi membeli senjata air gun, yang kemudian keesokan harinya D menghubungi N tentang senjata air gun tersebut.

Lalu tanggal 3 Februari 2023, N menghubungi H, yang sudah menggeluti dunia bisnis jual beli senjata sejak 2012 l, untuk mencari senjata yang diinginkan oleh Mustopa.

Baca Juga: Pakai Plat Nomor Dinas TNI Palsu dan Nyalakan Strobo Nggaya di Jalan Tol, Cuaks!

“Saudara N dan D ini tinggal di dekat rumah pelaku. Saudara N menghubungi H yang domisili di Bandar Lampung. H ini jual senjata air soft gun dan air gun sejak tahun 2012,” papar Panjiyoga.

Dikatakannya, Mustopa menyerahkan uang Rp5,5 juta untuk senjata air gun yang diinginkannya. Panjiyoga juga menyebutkan bahwa N sempat mengajari Mustopa cara menggunakan air gun.

“N lalu memberikan senjata kepada pelaku dan memberitahukan cara penggunaan air gun tersebut. Setelah itu pelaku membawa sampai dengan kejadian di MUI,” jelasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X