Lagi Mabuk Ngisruh di Warmindo, Pria NTT Diamankan Ditreskrimum Polda DIY, Begini Kronologinya

photo author
- Senin, 22 Mei 2023 | 20:45 WIB
MN (30) yang ngisruh melakukan penganiayaan dan pengerusakan di sebuah Warmindo di daerah Maguwoharjo Sleman kini ditahan. (Foto: Instagram/@poldajogja)
MN (30) yang ngisruh melakukan penganiayaan dan pengerusakan di sebuah Warmindo di daerah Maguwoharjo Sleman kini ditahan. (Foto: Instagram/@poldajogja)

SENANGSENANG.ID - Seorang pria berinisial MN (30) yang ngisruh melakukan penganiayaan dan pengerusakan di sebuah Warmindo di daerah Maguwoharjo Sleman Yogyakarta berhasil diamankan personel Ditreskrimum Polda DIY.

Pria asal Kabupaten Malaka NTT itu diamankan personel Ditreskrimum Polda DIY karena diduga melakukan penganiayaan dan pengerusakan di salah satu Warmindo dalam kondisi mabuk.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H. bersama Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, S.H., S.I.K., M.H. mengungkap penangkapan MN saat pelaksanaan Konferensi Pers di Mapolda DIY, Senin 22 Mei 2023.

Baca Juga: Pilih Mana? Honda Brio Satya E Bertampang Modern atau Toyota Agya G yang Punya Fitur Lengkap, Ini Komparasinya

"Polda DIY telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pengerusakan di Warmindo Celebes, Maguwo yang terjadi pada Sabtu 20 Mei 2023 yang lalu sekitar pukul 03.45 WIB dini hari," ungkap Kabidhumas.

Sementara itu Dirreskrimum Polda DIY membeberkan kronologi kejadian berawal saat korban MRS dan PW sedang duduk dan minum di Warmindo. Kemudian tersangka datang bersama temannya dalam keadaan mabuk.

"Kemudian tersangka melemparkan gelas sebanyak dua kali ke salah satu korban dan ditangkis oleh teman korban, sehingga mengakibatkan tangan korban mengalami luka," bebernya.

Baca Juga: Laksmi Sitharesmi Gelar Pameran Tunggal Bertajuk ‘Pitulas’ di Studio Kalahan

Dirreskrimum menegaskan terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan penahanan dan proses penyidikan sampai tingkat penuntutnya di kejaksaan.

Secara tegas, Kombes Nuredy mengatakan Polda DIY saat ini berkomitmen untuk tidak mentoleransi adanya kejahatan-kejahatan jalanan khususnya pengrusakan ataupun penganiayaan.

"Siapapun yang melakukan tindak pidana khususnya penganiayaan dan pengerusakan akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X