SENANGSENANG.ID - Si kembar Rihana Rihani resmi ditetapkan tersangka dan ditahan pihak berwajib dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.
Baca Juga: Jadi Lawan Hyundai Ioniq 5, Ini Alasan Toyota BZ4X 2023 Tetap Percaya Diri Meski Dijual Lebih Mahal
"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023.
Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucapnya.
Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan oleh polisi untuk diperiksa sebagai saksi, namun selalu mangkir.
Wakasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan yang sesuai prosedur terkait dengan penanganan laporan.**
Artikel Terkait
Lagi! Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Prostitusi Dibongkar Polisi di Kota Langsa
Resahkan Warga, Sembilan Jukir Nakal di Kawasan Pasar Senen Jakarta Diciduk Petugas
Polisi Nggak Main-Main! Plat Nomor RF Bakal Diganti, Jika Masih Ada yang Pakai Dipastikan Itu Palsu
14 WNI Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dievakuasi Tim Athan Indonesia
Auto Parah! Nggak Punya Uang Nekat Begituan, Pria Asal Bogor Tikam Korban Setelah Terpuaskan