Si Kembar Rihana Rihani Resmi Tersangka Penipuan iPhone, Dijerat Pasal Berlapis

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 20:48 WIB
Si kembar Rihana Rihani resmi ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penipuan iPhone. (Foto: PMJNews)
Si kembar Rihana Rihani resmi ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penipuan iPhone. (Foto: PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Si kembar Rihana Rihani resmi ditetapkan tersangka dan ditahan pihak berwajib dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.

Baca Juga: Jadi Lawan Hyundai Ioniq 5, Ini Alasan Toyota BZ4X 2023 Tetap Percaya Diri Meski Dijual Lebih Mahal

"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023.

Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucapnya.

Baca Juga: Nissan X-Trail e-Power 2023 Bakal Dirilis di Ajang GIIAS, Ini Spesifikasi Lengkap dan Bocoran Harganya

Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan oleh polisi untuk diperiksa sebagai saksi, namun selalu mangkir.

Wakasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan yang sesuai prosedur terkait dengan penanganan laporan.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X