SENANGSENANG.ID - Sudah berulang kali, kendaraan dengan plat nomor rahasia seperti RF acap menimbulkan masalah karena perilaku pengemudinya yang arogansi dan sok jagoan di jalanan dan tak patuh aturan berlalu lintas.
Hal ini disikapi pihak kepolisian dengan menganti kode plat RF menjadi nomor khusus Z dalam rangka menertibkan penyalahgunaan yang tak sesuai peruntukkannya.
Hal itu berlaku tak hanya plat RF, tetapi juga plat nomor rahasia lain seperti QH, QF, QR, IR, dan lain sebagainya juga akan dihapus dan diganti dengan kode baru.
Baca Juga: Ketum PSSI Resmikan Berdirinya Yayasan Bakti Sepakbola Indonesia, untuk Topang Mantan Pemain Timnas
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan jika plat nomor dewa ini sejatinya sudah dihapus sejak Oktober 2022.
“Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022 lalu, sudah tidak boleh lagi Polda atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” ujar Yusri Yunus dalam konferensi pers Kamis 22 Juni 2023 di Jakarta.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan jika masih kedapatan kendaraan dengan plat nomor RF dan lain sebagainya yang masih dipakai hingga bulan 10 tahun 2023, bisa jadi kendaraan tersebut menggunakan plat palsu.
Baca Juga: Momen Sri Sultan Hamengku Buwono X Sambut Yang Mulia Kaisar Jepang di Keraton Yogyakarta
“Jadi kalau ada di bulan 10 tahun 2023 sudah nol yang RF-RF. Kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023, itu indikasi palsu,” sambung Yusri Yunus.
Sebagai gantinya, plat nomor khusus akan menggunakan huruf Z dengan angka awal 1.
Sebagai contoh, Polisi yang tadinya menggunakan plat RFP kini menjadi ZZP, Angkatan Darat dari RFD menjadi ZZD.
“Polisi yang tadinya pakai kode RFP jadi ZZP, angkatan darat menjadi ZZD, kan gitu. Semuanya kepala 1, angka awalnya 1,” tegasnya.
Baca Juga: ARTJOG Hadir Kembali 30 Juni - 27 Agustus 2023 di JNM, Usung Tema Motif: Lamaran
Plat nomor khusus ini juga akan dikhususkan untuk Eselon 1, Eselon 2, Kementerian, dan Lembaga. Plat nomor dengan awalan Z ini juga wajib diajukan.
Artikel Terkait
Belum Banyak yang Tau, Ternyata Ini Maksudnya Kode Tiga Huruf di Belakang Plat Nomor Kendaraan di Indonesia
Tersangka Penganiaya David, Mario Dandy Satrio Sudah Sering Berbuat Arogan, Gunakan Plat Nomor Mobil Palsu
Pakai Plat Nomor Dinas TNI Palsu dan Nyalakan Strobo Nggaya di Jalan Tol, Cuaks!
Woro-Woro, Bikin SIM Sekarang Wajib Melampirkan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Aturan Baru Bikin SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi, Ternyata Ini Alasannya
Kabar Terbaru, Syarat Wajib Serifikasi Mengemudi untuk Pembuatan SIM Belum Berlaku bagi Roda Dua