“Jadi nomor khusus ini cuma boleh Eselon 1, Eselon 2, TNI-Polri yang diajukan kepada Kabaintelkam melalui tembusan POM masing baik POM Darat, Udara, Laut. Kementerian atau Lembaga juga mengajukan kepada Kabaintelkam lewat tembusan inspektorat pengawas masing-masing,” katanya.
Yusri Yunus juga menjelaskan ketika plat nomor khusus dan rahasia ini melanggar, maka akan dilaporkan kepada Propam.
Baca Juga: Khitan Massal Hadeging Kadipaten Pakualaman Digelar Wujudkan Darma Mulyarja
Nantinya plat tersebut bisa dicabut dan pengguna kendaraan akan dipanggil oleh masing-masing pengawas Kementerian atau Lembaga terkait.
“Besok nomor khusus dan rahasia ini melanggar, saya tinggal mengirim. Misalnya Polisi yang pakai tinggal kirim ke Propam untuk diperiksa atau dicabut nomornya. Jika teman TNI akan disuratkan ke Denpom masing-masing jika ketahuan melanggar,” ucap Yusri.
Sekadar diketahui ada beberapa jenis variasi RF ini, ditandai dengan huruf terakhir yang mengikutinya. Jadi, ada tiga huruf pada TNKB khusus tersebut.
Baca Juga: Mitsubishi All New Triton Bakal Dirilis Akhir Juli 2023, Ini Bocoran dan Harganya Gan
Kode huruf terakhir pada plat ini mewakili instantsi yang berbeda, tergantung dengan afiliasi si pemilik kendaraan.
RFS, adalah singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan yang dimiliki oleh pejabat sipil negara.
Lebih jelasnya, plat nomor RFS berfungsi untuk menandai kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal dalam kementerian).
Baca Juga: Ramalan Shio Anjing dan Shio Babi Jumat 23 Juni 2023, Hubungan yang Penuh Gairah dan Bersemangat
RFO, RFH, dan RFQ, diberikan kepada kendaraan milik pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).
Untuk kode RFH sendiri memiliki kepanjangan Reformasi Hukum, biasanya untuk kendaraan milik petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.
RFP merupakan singkatan dari Reformasi Polisi. Kode plat ini diberikan kepada kendaraan milik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Baca Juga: Anggota Tim Humas PWI Pusat dan PGTT, Widya Victoria Terpilih Jadi Komisioner KPUD Tangsel
Artikel Terkait
Belum Banyak yang Tau, Ternyata Ini Maksudnya Kode Tiga Huruf di Belakang Plat Nomor Kendaraan di Indonesia
Tersangka Penganiaya David, Mario Dandy Satrio Sudah Sering Berbuat Arogan, Gunakan Plat Nomor Mobil Palsu
Pakai Plat Nomor Dinas TNI Palsu dan Nyalakan Strobo Nggaya di Jalan Tol, Cuaks!
Woro-Woro, Bikin SIM Sekarang Wajib Melampirkan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Aturan Baru Bikin SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi, Ternyata Ini Alasannya
Kabar Terbaru, Syarat Wajib Serifikasi Mengemudi untuk Pembuatan SIM Belum Berlaku bagi Roda Dua