SENANGSENANG.ID - Parkir liar di sepanjang Jalan Pasar Kembang masih menjadi persoalan yang belum tuntas. Aturan jelas namun pelanggaran masih terus saja terjadi.
Terakhir, tim saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan mengamankan dua juru parkir liar di kasawan Jalan Pasar Kembang pada Senin 3 Juli 2023 lalu.
Dua Juru Parkir berinisial EA alias Pak Ogah dan AP diamankan petugas lantaran menyelenggarakan parkir tanpa izin dan memungut tarif parkir melebihi ketentuan.
Keduanya diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor: 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Satgas Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan turut mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti, keduanya kemudian diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Sementara itu, untuk menekan jumlah pelanggaran parkir baik itu roda dua dan roda empat di sepanjang Jalan Pasar Kembang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta melakukan perbaikan sarana prasarana (sarpras) di sepanjang jalan tersebut.
Baca Juga: Kurnia Meiga: Saya Berharap Ada Mukjizat dari Allah, Saya Bisa Melihat dan Ingin Main Bola Lagi
Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Yogya, Hary Purwanto mengatakan perbaikan sarpras tersebut seperti perbaikan pagar yang berada pada sisi utara Jalan Pasar Kembang atau tepat di depan Stasiun Yogyakarta.
"Di sepanjang jalan tersebut ada beberapa pagar yang rusak, kita perbaiki tujuannya agar kendaraan tidak bisa naik keatas dan parkir di area pedestrian," ungkapnya di lokasi, Rabu 5 Juli 2023.
Selain itu, lanjutnya, para petugas juga memperbaiki rambu-rambu serta memasang water barier di area tersebut.
Baca Juga: Mitsubishi Perkenalkan The New SUV dengan Empat Mode Penggerak Menawarkan Ketenangan Berkendara
“Disepanjang Jalan Pasar Kembang sisi utara tidak boleh untuk parkir karena ada marka garis biku-biku. Pemasangan water barier juga sebagai penanda dan untuk memperjelas marka tersebut,” tegasnya.
Hary meminta kepada masyarakat jika ingin mengunjungi Malioboro atau stasiun agar parkir di tempat resmi yang telah disediakan.
Artikel Terkait
Viral Mobil Pegawai Bea Cukai yang Parkir Liar di Kebayoran Baru Diderek Dishub, Bayar Denda Segini Mah Kecil
Awas Jangan Sampai Kena Parkir Nuthuk di Yogya, Tarif Naik Maksimal 5 Kali Lipat saat Lebaran Jadi Segini
Tiga Pelaku Pungli Parkir Liar di Kawasan Wisata Pantai Anyer Dibekuk Polisi
Memalukan, Oknum Mahasiswa UMK Curi Helm di Parkir Kampus, Warek III: Siap Tindak Tegas
Preman Belum Pensiun! Juru Parkir Ini Terang-terangan Pasang Tarip Rp10 Ribu untuk Motor, Polisi Turun Tangan