SENANGSENANG.ID - Pesinetron Bobby Joseph akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kepemilikan tembakau sintetis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan saat ini Bobby Joseph sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Bobby Joseph sudah tersangka," ujar Achmad Ardhy sebagaimana dikutip Senangsenang.id dari PMJNews, Senin 24 Juni 2023.
Saat ini Bobby diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut bersama dengan barang bukti yang turut dibawa yakni tembakau sintetis seberat 0,45 gram.
“Beratnya 0,45 gram. Barang bukti tembakau sintetis,” katanya.
Polisi menetapkan artis sinetron Bobby Joseph sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan tembakau sintetis.
Ardhy menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bobby terkait kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis dengan barang bukti seberat 0,46 gram.
Ardhy menuturkan, Bobby ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok, pada hari Jumat 21 Juli 2023 lalu, usai diduga menggunakannya.
Tak hanya itu, Bobby juga dikatakan juga menyimpan tembakau sintetis itu.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Semarang Senin 24 Juli 2023, Cek Perubahan Jam Tayang dan HTMnya Hari Ini
“Tes urine negatif karena dia menggunakan tembakau sintetis. Beda, karena urine yang lain positif, kalau ini tembakau sintetis, dia tesnya harus sendiri,” katanya.
Namun demikian menurut Ardhy, Bobby Joseph mengakui bahwa dia memegang dan memiliki tembakau sintetis.
Artikel Terkait
Buronan Kasus Narkoba Paling Dicari Alex Bonpis Ditangkap di Kampung Bahari, Ternyata Ini Sepak Terjangnya
Aktor Ammar Zoni dan Sopirnya Ditangkap Polisi karena Narkoba, Sabu Seberat Satu Gram Lebih Jadi Barang Bukti
Waduhhh! Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba
Gerebek Gudang Narkoba di Bekasi, Polisi Sita 3 Truk Barang Bukti
Ini Kronologi Penangkapan Pesinetron Hud Filbert yang Akan Gelar Pesta Narkoba
Edan Tenan! Bunker Penyimpanan Narkoba Ditemukan di Salah Satu Kampus di Makassar, Dikendalikan dari Lapas