Pemkot Yogya Bangun Tiga Ruang Terbuka Hijau Publik Berbasis Kampung, Disini Lokasinya

photo author
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 09:54 WIB
Gambar 3 dimensi hasil akhir pembangunan  RTH publik di RW 6 Kampung Bumen, Purbayan. (Foto: Dok.Humas Pemkot Yogya)
Gambar 3 dimensi hasil akhir pembangunan RTH publik di RW 6 Kampung Bumen, Purbayan. (Foto: Dok.Humas Pemkot Yogya)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayahnya.

Pada tahun 2023 Pemkot Yogya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membangun tiga RTH publik baru berbasis kampung.

Pembangunan RTH publik tidak hanya mengedepankan fungsi ekologis, tetapi juga penyediaan fasilitas sosial masyarakat.

Baca Juga: Selalu Ada Event di Jogja, Kotabaru Avond Fest Dongkrak Wisata Malam Premium di Kota Yogyakarta

”Tahun ini (bangun) tiga ruang terbuka hijau publik baru dan satu lanjutan,” kata Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik DLH Kota Yogya, Rina Aryati Nugraha, dikutip dari portal resmi Pemkot Yogya, Sabtu 26 Agustus 2023.

Pembangunan tiga RTH publik baru itu ada di wilayah RW 6 Kampung Bumen Kelurahan Purbayan, RW 11 Kampung Kepuh Kelurahan Klitren dan RW 11 Kelurahan Bumijo.

Sedangkan satu pembangunan RTH publik lanjutan tahap II di wilayah Kelurahan Warungboto.

Baca Juga: Tlilir Art & Culture Festival, Siap Jual Indahnya Pemandangan Puncak Gunung Sumbing

Pembangunan RTH publik dilakukan pada lahan yang telah dibeli Pemkot Yogyakarta.

Pembangunan RTH publik itu berdasarkan usulan wilayah. Masyarakat dulu mengusulkan ke Dinas Pertanahan Tata Ruang Yogyakarta. Setelah dibeli baru kami masuk (membangun RTH publik),” paparnya.

Semua pembangunan RTH publik menggunakan dana APBD Kota Yogya.

Baca Juga: Nglarasnya Alunan Slendro Pelog Siswa SD hingga Kolaborasi Seniman Indonesia-Mexico di Konser Gamelan YGF28

RTH publik di RW 6 Kampung Bumen dibangun pada lahan seluas sekitar 449 meter persegi dengan nilai kontrak sekitar Rp262 juta.

RTH publik RW 11 Kampung Kepuh di lahan seluas sekitar 600 meter persegi dengan nilai kontrak sekitar Rp237 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X