Dalam kasus tersebut, penyidik terhadap tersangka yang merupakan koordinator ataupun leader dengan jeratan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.
Baca Juga: Kotabaru Jadi Garden City-nya Yogyakarta, Konsep yang Sama Seperti di Eropa dan Amerika Serikat
Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.**
Artikel Terkait
Pasang Iklan di Situs Pemerintah, Judi Onlie Jaringan Internasional Dibongkar Polisi, Belasan Orang Tersangka
Kedanan Slot Judi Online, Komplotan Perampok Spesialis Alfamart Digulung Resmob, 1 Tewas Didor Petugas
Kominfo Matikan Akses Aplikasi Judi Slot Higgs Domino Island di Google Play Store dan AppStore
Ini Gawat Bung! Jutaan Situs Judi Online Sudah Menyusupi Website Milik Pemerintah
Promosikan Situs Judi Online, Dua Orang YouTuber dengan 2,67 Subscriber Diciduk Polisi di Sukabumi