news

Ibu di Depok yang Tega Jual Anak Perempuannya Layani Pria Warga Mesir Terancam Pasal Berlapis

Selasa, 14 November 2023 | 00:14 WIB
Tersangka RAD (kanan), ibu yang tega menjual anak perempuannya kepada pria warga Mesir. (Foto: Polda Metro Jaya)

SENANGSENANG.ID - Perempuan berinisial RAD (41) yang tega menjual anak kandungnya berusia 14 tahun kepada pria warga negara asing asal Mesir berinisial T bakal dijerat pasal berlapis.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan D melakukan eksploitasi anak lantaran terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Saat ini, lanjut Nurhayati, polisi telah meminta keterangan pelaku RAD dan WNA inisial T.

Baca Juga: Hanya Imbang Lawan Panama, Timnas U-17 Indonesia Masih Miliki Peluang Lolos ke-16 Besar

Menurut dia, keduanya terancam pasal berlapis di antaranya Pasal Perlndungan anak.

"(Terancam ) Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," ungkap Nurhayati saat dikonfirmasi, Senin 13 November 2023.

Lebih lanjut Nur menjelaskan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok telah memberikan pendampingan hukum hingga psikologis kepada korban eksploitasi seksual yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Pelatih Timnas Spanyol U-17 Optimistis Dapat Dukungan Suporter Indonesia Ketika Hadapi Mali

"Sudah semua (termasuk pendampingan hukum hingga psikologis)," ujarnya.

Pelaku menjual anak kandungnya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.

“Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu 12 November 2023.

Baca Juga: Wujudkan Perdamaian di Palestina, Indonesia Diberi Mandat oleh OKI

"Pelaku ditangkap atas tindak pidana yang dilakukan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," sambungnya.**

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB