news

Besok Masa Tenang Pemilu 2024, Jangan Lakukan 5 Hal Ini Kalau Tak Ingin Dipidana 5 Tahun atau Denda Rp48 Juta

Sabtu, 10 Februari 2024 | 22:47 WIB
Ilustasi Pemilu. (Foto: Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Masa kampanye Pemilu 2024 sudah usai hari ini, Sabtu 10 Februari 2024.

Dan besok, Minggu 11 Februari 2024 adalah masa tenang Pemilu 2024.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara, YA Benamkan Kepala Korban ke Kolam 12 Kali

Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.

Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada Minggu 11 Februari 2024.

Baca Juga: Keren Pol Berlanjut, Film Agak Laen Akhirnya Lewati Angka 3 Juta Penonton

Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.

Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

Baca Juga: Kementerian BUMN: Tidak Ada Larangan Kampanye Bagi yang Sudah Mengundurkan Diri

1. Tidak menggunakan hak pilihnya
2. Memilih pasangan calon
3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
5. Memilih calon anggota DPD tertentu

Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB