news

4 Kades di Bojonegoro Korupsi Dana BKK, Rugikan Rp1,2 Miliar Diancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda Segini

Kamis, 9 Mei 2024 | 20:48 WIB
Sejumlah dokumen yang disita dari para kepala desa tersangka korupsi dana BKK di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. (Dok. Antara)

SENANGSENANG.ID - Sebanyak 4 kepala desa di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur (Jatim) ditetapkan tersangka korupsi oleh Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Keempat kepala desa itu terbukti melakukan tindak korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.

Keempatnya adalah WST selaku Kades Tebon, SPR selaku Kades Dengok, SKR selaku Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Baca Juga: Siap Ikuti Seleksi Substansi Proposal, Tim PPK Ormawa DKV ISI Surakarta Lakukan Persiapan Ini

Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol I Putu Angga Feriyana l menjelaskan, penetapan tersangka adalah lanjutan dari perkara dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang divonis hukuman tujuh tahun penjara pada 2023.

Terdakwa Bambang merupakan pensiunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jatim yang juga berprofesi sebagai kontraktor.

"Kasusnya adalah proyek pembangunan rijid beton jalan desa. Dari kasus tersebut kami telah menetapkan empat oknum kades sebagai tersangka baru," jelasnya sebagaimana dikutip Tribrata News dari Antara, Rabu 8 Mei 2024.

Baca Juga: 5 Film Trending Saat Ini dan Sinopsisnya, Vina Sebelum 7 Hari Berada di Puncak

Putu Angga menyebut, modus operandi empat tersangka adalah pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang tapi tidak dilakukan, melainkan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.

"Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang, dimana itu melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK," ujarnya.

Dari kasus itu, ujarnya, empat desa di Bojonegoro mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp300 juta. Kemudian, jika ditotal mencapai Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Peruntungan dan Pantangan Jumat Pahing 10 Mei 2024 Menurut Primbon Jawa, Berpeluang Naik Jabatan dan Penghasilan

Sejumlah barang bukti pun disita, yakni dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK.

Kemudian, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari empat desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing desa kepada terdakwa Bambang.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB