news

Pelaku Begal Payudara yang Ditangkap Polisi Gunungkidul Mengaku Sudah 5 Kali Beraksi, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Sabtu, 11 Mei 2024 | 19:59 WIB
Ilustrasi. Pelaku begal payudara yang ditangkap polisi Gunungkidul, AS mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya. (iStock)

pelaku dikenakan Pasal 289 KUH Pidana dan atau Pasal 6 Huruf a UU No.12 tahun 2022 tentang UUTPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.**

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB