pelaku dikenakan Pasal 289 KUH Pidana dan atau Pasal 6 Huruf a UU No.12 tahun 2022 tentang UUTPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.**
pelaku dikenakan Pasal 289 KUH Pidana dan atau Pasal 6 Huruf a UU No.12 tahun 2022 tentang UUTPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.**
Artikel Terkait
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Pelaku Begal Payudara di Angutan Umum Tapanuli Utara Ditangkap
Peras dan Aniaya Pria Usai Open BO di Bekasi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Oknum PNS di Gorontalo Diciduk Polisi, Lakukan Kekerasan Seksual pada Adik Iparnya Sejak 2005
Diduga Hendak Tawuran di Wirobrajan Jogja, Dua Remaja Bawa Clurit Diamankan Polisi
Viral 7 Remaja Konvoi Nyalakan Kembang Api di Simpang 4 Warungboto Jogja Akhirnya Diamankan Polisi
Begal Payudara Dibekuk Polisi Gunungkidul, Sasar Korban di Tengah Alas Panggang Bikin Trauma Begini Kronologinya