news

Alamak! Cabuli 5 Bocah Laki-Laki di Bawah Umur, Pria di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 22 Juni 2024 | 23:39 WIB
Ilustrasi. Polisi menangkap FP (24) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima anak laki-laki yang masih di bawah umur. (iStock)

SENANGSENANG.ID - Polisi menetapkan pria berinisial FP (24) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Pelaku mengincar dan melakukan tindak asusila di daerah Bekasi Kota dan Kabupaten Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tidak hanya lima anak, belakangan terungkap bahwa korban FP telah mencapai tujuh orang.

Baca Juga: Yamaha Buka-bukaan Berbagai Update Teknologi Canggih pada Mesin NMax Turbo, Ini 6 Keunggulan yang Bikin Kemecer

Tim penyidik sudah menetapkan pelaku FP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

"Korbannya sebanyak tujuh orang, lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak sebagai korban berdomisili di Kab Bekasi," ungkap Firdaus, Sabtu 22 Juni 2024 sebagaimana dikutip dari PMJNews.

Firdaus menjelaskan, tersangka FP telah menjalankan aksinya selama lima bulan terakhir.

Baca Juga: Spesifikasi Jeep Rubicon Milik Terpidana Mario Dandy Satriyo yang Laku Rp725 Juta, Hasilnya untuk David Ozora

Korban-korbannya yang diincar merupakan anak laki-laki berusia rata-rata delapan tahun.

Dalam pemeriksaan kasus ini, lanjut Firdaus, pihaknya menemukan fakta bahwa pelaku juga kerap merekam aksinya saat melakukan pencabulan. Rekaman itu dibuat untuk konsumsi pribadinya.

"Ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak," ujarnya.

Baca Juga: Sebanyak 117 Perupa Ikuti Pameran Seni Rupa Nasional 2024, Indonesia Kini dan Masa Depan di Beteng Vredeburg Yogyakarta

Atas perbuatannya, pelaku FP akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.**

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB