news

Tukang Fotokopi di Ciamis Tampung Uang Judol Rp35,6 miliar di 216 Rekening, Polusi Duga Terlibat Jaringan Judi Internasional

Senin, 1 Juli 2024 | 21:35 WIB
Tukang Fotokopi di Ciamis yang menampung uang judol dibekuk polisi. (Istimewa/ lambeturah)

SENANGSENANG.ID - Seorang tukang fotokopi berinisial TCA di Kabupaten Ciamis Jawa Barat dibekuk polisi, diduga menjadi penampung uang judi online alias judol.

Polisi yang membekuk TCA juga menyebut, tersangka diduga terlibat jaringan judi internasional dan melibatkan istri serta adik iparnya.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan kasus ini terungkap saat polisi menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan seorang berinisial YR.

Baca Juga: Liburan Sekolah 3.000 Orang Kunjungi Taman Pintar Jogja, Zona Gempa Bumi Jadi Favorit Pengunjung

YR mengaku diperintah TCA untuk membuat lima rekening berbeda dan diberi upah Rp1,2 juta tiap rekening.

Dari lima rekening diketahui ada transaksi sebesar Rp35,6 miliar.

Tak hanya itu, Polisi juga menemukan 216 rekening lainnya yang diduga dipakai untuk keperluan judi online.

Tersangka menjanjikan imbalan kepada warga jika mereka membuat satu rekening.

Baca Juga: Ramalan Bintang Taurus Selasa 2 Juli 2024, Luangkan Waktu untuk Menghabiskan Waktu Berkualitas Bersama Keluarga

"Kami masih dalam proses mengecek 216 rekening lainnya, kami telusuri nanti dana yang masuk karena ini adalah rekening-rekening yang dibuat oleh tersangka dengan imbalan kepada pemilik rekening tersebut kurang lebih Rp2,5 juta, termasuk m-bankingnya," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.

Aksi judol yang dilakukan TCA selama tiga tahun. Ketika ditangkap, TCA diduga ingin kabur ke Kamboja.

AKBP Akmal menambahkan, istri dan adik ipar TCA saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).**

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB