SENANGSENANG.ID - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap IA (33) atas tindak pidana ilegal akses akun Bank Jago.
Tersangka IA ditangkap pada Kamis 4 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, diketahui tersangka telah melakukan ilegal akses terhadap 112 akun Bank Jago," jelas Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu 10 Juli 2024.
Dijelaskan Ade Safri, penangkapan IA berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2023 atas nama pelapor Rio Franstedi selaku kuasa hukum Bank Jago.
Pelaporan dilakukan karena adanya indikasi penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago.
Baca Juga: Oppo Reno11 5G Smartphone Elegan Punya Performa Tangguh, Sekarang Turun Harga Jadi Segini
Menurut Direktur, tersangka memiliki rekening penampungan untuk dijadikan wadah ketika menarik dana dari 112 akun Bank Jago yang diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH).
Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh tersangka.
Dalam melakukan aksinya, tersangka IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir.
Lalu, disetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.
"Dari perbuatannya, tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka," ujar Direktur.