news

Berkat Layanan 'Lapor Pak Kapolres', Polsek Kota Kudus Amankan Ratusan Botol Miras berbagai Merek

Rabu, 7 Agustus 2024 | 19:03 WIB
Kapolsek Kota Polres Kudus, Iptu Subkhan menunjukkan hasil tangkap berbagai jenis minuman keras (miras) berbagai merek, Rabu 7 Agustus 2024. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID - Tersedianya layanan "Lapor Pak Kapolres", ternyata cukup efektif dalam menjaring berbagai bentuk pengaduan dan laporan dari masyarakat, mulai dari sekedar masukan, curhat, pelanggaran hingga persoalan tindak pidana. 

Seperti yang terjadi di Polsek Kota Kudus, lewat layanan "Lapor Pak Kapolres", petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) setelah adanya pengaduan dari masyarakat.

Polsek Kota mengamankan 142 botol miras berbagai merek yang disimpan dalam sebuah rumah yang berlokasi di Gang Asri Desa Mlati Lor Kecamatan Kota Kudus pada Rabu 7 Agustus 2024.

Baca Juga: Desa Diminta Siapkan Lahan Pembangunan Puskesmas Pembantu, Sekda Jepara: Dekatkan Layanan Kesehatan

Rinciannya 13 botol Vodka, 20 botol Kawa-Kawa, 18 botol bir Angker, 10 botol bir besar, 6 botol Voda Iceland, 3 botol Mcdonald, 4 botol Anggur Merah, 22 botol Chongyang, 46 botol putihan.

Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan mengatakan, penggerebekan rumah tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat melalui layanan "Lapor Pak Kapolres" di nomor 082137066566.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Polsek Kota menerima informasi adanya penjual miras di wilayah Kecamatan Kota Kudus.

Baca Juga: Bawaslu Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada 2024, Penerima dan Pemberi Uang Bakal Dijerat

Dari aduan tersebut, Kapolsek memerintahkan piket siaga yang dipimpin Ipda Parman untuk melakukan penyelidikan.

"Dari lokasi yang berada di Gang Asri Desa Mlati Lor kami ditemukan sekitar 142 botol miras berbagai merek yang tersimpan di beberapa kardus dan kulkas rumah tersangka," ujar Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan, Rabu 7 Agustus 2024.

Rumah tersebut baru saja dikontrak sekitar satu bulan lalu oleh tersangka berinisial RS (41) warga Desa Ngemplak Kecamatan Undaan Kudus.

Baca Juga: Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polres Kudus atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mengontrak rumah itu untuk untuk dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan miras," ungkap Subkhan.

Cara penjualannya tidak dijual di warung, tapi melalui pesanan atau COD (Cash On Delivery) sehingga miras cukup disimpan dalam rumah itu.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB