SENANGSENANG.ID - Demam berdarah dengue (DBD) dan malaria mewabah di wilayah Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, sejak Januari hingga Juli 2024.
"Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Selatan merinci, setidaknya ada tujuh kecamatan yang terdampak meliputi Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Timur, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Utara, Simauk, Tanah Masa dan Hibala," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, dalam keterangannya, Kamis 15 Agustus 2024.
Dalam kurun waktu tujuh bulan tersebut, kurang lebih sudah ada 562 orang warga terjangkit. Sebanyak delapan orang meninggal dunia, dan 554 warga lainnya telah dirawat dan dinyatakan sembuh dari wabah malaria tersebut.
Baca Juga: Kejuaraan Kerapan Sapi Sumenep 2024, Digelar sebagai Upaya Lestarikan Tradisi Budaya Madura
Sebagai bentuk upaya penanganan darurat, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah Dengue dengan Nomor 100.3.3.2/639/2024 selama 14 hari hingga 23 Agustus 2024.
Bupati Nias Selatan juga telah membentuk Sistem Komando Penanganan Darurat Kejadian Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah yang ditetapkan melalui surat bernomor 100.3.3.2/646/2024 pada 9 Agustus 2024.
Atas keputusan tersebut, unsur Forkopimda se-Kabupaten Nias Selatan rutin melaksanakan upaya penilaian dan kaji cepat di lokasi-lokasi yang menjadi zona merah wabah dua penyakit tersebut.
Baca Juga: KH Ali Manshur Shiddiq dan Harry Roesli Dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
BPBD Kabupaten Nias Selatan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi.
Di samping itu, Dinas Kesehatan juga telah menerbitkan status kejadian luar biasa dan melaksanakan penanganan pasien melalui pusat-pusat pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, pemerintah kecamatan bersama Muspida tak henti menggencarkan gotong royong pembersihan lingkungan sebagai bentuk mitigasi dan antisipatif.
Baca Juga: Terima Bonus Rp6 Miliar dari Presiden, Veddriq Leonardo: Alhamdulillah Ini Kebahagiaan Luar Biasa
Saat ini, wabah penyakit yang disebabkan oleh parasit protozoa yang ditularkan melalui gigitan nyamuk aedes aegypti dan anopheles itu masih mengintai sebagian besar masyarakat Nias Selatan.
Kasus wabah yang masuk dalam kategori bencana non alam sesuai UU Nomor 24 tahun 2007 itu sebenarnya juga menjadi ancaman di wilayah lain di Tanah Air.