SENANGSENANG.ID - Masyarakat sipil menyampaikan aspirasi mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 22 Agustus 2024 sebagai bentuk dukungan dan pengawalan terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait norma pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dinilai menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
Berdasarkan keterangan dari Humas MK, kelompok masyarakat sipil yang memberikan apresiasi tersebut terdiri dari guru besar, akademisi, aktivis 98, aktivis pro-demokrasi, dan mahasiswa.
Kelompok ini mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta untuk menyampaikan dukungan langsung kepada MK.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Raih Sertifikasi ISCC CORSIA, Menjadi yang Pertama di Asia Tenggara
Baca Juga: Digelar 7 Oktober 2024, Wayang Jogja Night Carnival #9 Usung Tema Gatotkaca Wirajaya
"Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi harus berdiri tegak untuk menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan demokrasi. Kami rakyat siap terus bergerak demi menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan rakyat banyak, dan menyelamatkan Republik Indonesia," ujar perwakilan massa, Wanda Hamidah, dalam pernyataan yang dibacakan di Aula Gedung 1 MK, Jakarta.
Lebih dari 70 tokoh masyarakat turut hadir, di antaranya Goenawan Mohammad, Ommy Komariah Madjid (istri Nurcholish Madjid alias Cak Nur), Wanda Hamidah, Sulistyowati Irianto, Zainal Arifin Mochtar, Agus Noor, Ray Rangkuti, serta sejumlah pegiat pemilu.
Para masyarakat sipil tersebut diterima langsung oleh Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Yuliandri, serta Juru Bicara MK sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono.
Yuliandri mengapresiasi dukungan yang diberikan kepada MK. Ia menegaskan bahwa MK dan MKMK akan tetap menjaga muruah dan martabat Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan terus menjaga muruah dan martabat Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang menjunjung tinggi konstitusi," ujar Yuliandri.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa MK telah menegakkan demokrasi yang lebih sehat melalui Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Namun, DPR merespons dengan mengadakan rapat untuk mengubah atau merevisi UU Pilkada tanpa memperhatikan putusan MK tersebut.