news

KPU Pastikan Putusan MK Tetap Jadi Pedoman Pilkada Serentak 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:51 WIB
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa putusan MK terkait Pilkada harus dipatuhi. (Foto: kpu.go.id )

SENANGSENANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan harus dipatuhi.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, melalui keterangan resmi, Kamis 22 Agustus 2024.

“Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” kata Afifuddin yang biasa disapa Afif.

Baca Juga: Polytron FOX R Limited Edition, Cuma Dibanderol Rp15 Juta Sangarnya Nggak Ketulungan Dab

Afif menegaskan, hal itu untuk menepis anggapan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Selasa 20 Agustus 2024 hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja.

Putusan MK dimaksud ialah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Emma Millania Kartini Sumbang Emas Pertama bagi Kontingen PWI DIY di Porwanas 2024

Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Raih Sertifikasi ISCC CORSIA, Menjadi yang Pertama di Asia Tenggara

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.

Lebih lanjut, Afif memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB