SENANGSENANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menetapkan 763.714 orang masuk daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Minggu 11 Agustus 2024.
Rapat pleno juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen, Suroto, perwakilan Forkopimda, Komisioner KPU, Bawaslu, OPD terkait, perwakilan partai politik, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) se kabupaten Sragen.
Baca Juga: Resep Jangan Lombok Ijo Khas Wonogiri, Gurih Sedap Bikin Makanmu Nambah Lagi
Ketua KPU Sragen, Prihantoro, menyampaikan, dari 763.714 orang yang masuk dalam daftar pemilih yang tersebar di 1.462 tempat pemungutan suara (TPS).
Sebanyak 386.884 orang di antaranya adalah perempuan, dan 376.840 orang laki-laki.
“Daftar pemilih sementara ini akan terus bergerak, bisa berkurang atau bertambah, hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nanti,” ucapnya, saat memimpin rapat pleno, di Angkasa Ballroom Hotel Front One.
Prihantoro menyampaikan, tahap pendataan DPS telah berjalan sejak Juni lalu, dan dilanjutkan dengan proses-proses lain.
Baca Juga: Jokowi: Investasi BCA di IKN Bukti Potensi Besar Ibu Kota Nusantara
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS itu, merupakan hasil Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah warga.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sragen yang telah mendukung serta membantu kami, dalam hal melakukan Pantarlih dan coklit ke rumah warga. Dan kepada seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan pendataan PDS,” ujarnya.
Sementara, Wabup Suroto menambahkan, daftar pemilih yang valid serta akurat, merupakan salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.
Baca Juga: Awas! Jangan Lagi Asal Ganti Lampu Kendaraan, Sanksi Tegas Menanti Jika Gunakan Lampu Silau
Dari DPS yang disusun pada rapat pleno hari itu, nantinya masih ada tahapan yaitu penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), yang merupakan salah satu alur yang harus dilaksanakan, atau menjadi jalan sebelum ditetapkannya sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
Artikel Terkait
Kawal Pilkada Kudus 2024, Bawaslu dan IJTI Muria Raya Gelar Sosialisasi, Bersatu Melawan Hoax
Maju Pilkada, Bawaslu Kota Jogja Ingatkan ASN Wajib Mengundurkan Diri
Sudah 23 Paslon Kepala Daerah Jalur Perseorangan Lolos Verifikasi Faktual Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada 2024, Penerima dan Pemberi Uang Bakal Dijerat
Kabupaten Kudus Raih Penghargaan UHC Awards, Bentuk Pengakuan Kerja dalam Melayani Warga Kota Kretek
Cetak Sejarah! Kirab Bendera Merah Putih dari Monas ke IKN Jadi Rute Terpanjang