news

Tok! Terbukti Cemari Lingkungan Hidup, PT SS Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp48 Miliar

Jumat, 20 September 2024 | 08:52 WIB
Suasana Sidang kasus pencematan lingkungan PT SS di PN Surabaya. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT SS yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dalam kegiatan usahanya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

PN Surabaya memutuskan menghukum PT SS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp48 miliar.

Denda tersebut harus dibayarkan secara tunai melalui Rekening Kas Negara dan akan digunakan untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga: Ini Agenda Lengkap Evoria M Bloc Fest 2024: dari Festival Musik, Pameran Desain hingga Tur Kreatif

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Rudito Surotomo serta Hakim Anggota Nurmaningsih Amriani dan Silfi Yanti Zulfia pada Rabu 11 September 2024.

“Dikabulkannya gugatan KLHK ini menjadi pembelajaran penting bagi setiap pelaku usaha untuk tidak mencemari atau merusak lingkungan. Tidak ada tempat bagi industri yang melanggar aturan lingkungan di Indonesia,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK), dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 19 September 2024.

Rasio Ridho menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang diterapkan kepada PT SS karena terbukti melakukan pencemaran.

Baca Juga: Peruntungan dan Pantangan Jumat Kliwon 20 September 2024 Menurut Primbon Jawa, Hati-Hati akan Sifat Cemburu yang Berlebihan

Ia juga menekankan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku pencemaran yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan secara luas.

“Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim PN Surabaya yang mengutamakan prinsip pelindungan lingkungan dalam putusan ini, menggunakan pendekatan in dubio pro natura,” lanjutnya.

Menurut Dodi Kurniawan, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum LHK, gugatan perdata terhadap PT SS diajukan setelah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga: 4 Hal yang Bikin iShowSpeed Ngotot ke Indonesia, Salah Satunya Adu Gonggongan dengan Celos

Gugatan tersebut menegaskan komitmen KLHK dalam menerapkan polluter pays principle, di mana pihak yang mencemari lingkungan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

“Keberhasilan gugatan ini semakin memperlihatkan keseriusan KLHK dalam menangani kasus pencemaran dan perusakan lingkungan. Ini menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dodi.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB