SENANGSENANG.ID - Tim Pembela Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyampaikan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU Presiden 2024).
Dokumen kesimpulan sidang disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Dikutip dari Humas MK, Yusril menyampaikan bahwa ia meyakini MK akan menolak permohonan dari pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Jadwal Bioskop NSC Kudus Rabu 17 April 2024, Nonton Aksi Lulu Tobing di Film Terbaru Dua Hati Biru
Menurut Yusril hal ini karena terdapat alasan hukum bagi MK untuk menolak permohonan.
"Ya kami punya keyakinan seperti itu. Sebenarnya di MK itu kan mereka diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang menjadi tuduhan."
"Jadi, sanggahan oleh mereka. Bukan kita yang harus menyanggah, mereka yang harus membuktikan," ujar Yusril.
Baca Juga: Jadwal Bioskop NSC Purworejo Rabu 17 April 2024, Adu Seru Siksa Kubur dan Badarawuhi di Desa Penari
Menurut Yusril, kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam persidangan di MK.
"Tapi, kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah apa yang mereka (gugat)," ujar Yusril.**
Artikel Terkait
Bantuan Keuangan Politik di Kota Jogja Segera Disalurkan Dua Tahap, Diberikan Proporsional Segini Besarannya
Ini Dua Jalur Pendaftaran Pilkada 2024 dan Jadwal Lengkapnya
Pilkada Serentak 2024 Segera Digelar, KPU Akan Bentuk Tim Ad Hoc
Kominfo akan Merilis Aturan Baru Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Satelit dan Orbitnya
Operasi Ketupat Candi 2024 Sambut Mudik Lebaran, Pj Bupati Kudus: Komitmen Sinergitas TNI-Polri
Polres Kudus Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Liter Miras Oplosan Jelang Lebaran 2024