Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran Serahkan Dokumen Kesimpulan PHPU ke MK

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 18:04 WIB
Berkas Kesimpulan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tim Prabowo-Gibran diperiksa petugas Mahkamah Konstitusi, Selasa 16 April 2024 di Gedung MK. (Foto: Humas MK)
Berkas Kesimpulan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tim Prabowo-Gibran diperiksa petugas Mahkamah Konstitusi, Selasa 16 April 2024 di Gedung MK. (Foto: Humas MK)

SENANGSENANG.ID - Tim Pembela Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyampaikan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU Presiden 2024).

Dokumen kesimpulan sidang disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Dikutip dari Humas MK, Yusril menyampaikan bahwa ia meyakini MK akan menolak permohonan dari pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Jadwal Bioskop NSC Kudus Rabu 17 April 2024, Nonton Aksi Lulu Tobing di Film Terbaru Dua Hati Biru

Menurut Yusril hal ini karena terdapat alasan hukum bagi MK untuk menolak permohonan.

"Ya kami punya keyakinan seperti itu. Sebenarnya di MK itu kan mereka diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang menjadi tuduhan."

"Jadi, sanggahan oleh mereka. Bukan kita yang harus menyanggah, mereka yang harus membuktikan," ujar Yusril.

Baca Juga: Jadwal Bioskop NSC Purworejo Rabu 17 April 2024, Adu Seru Siksa Kubur dan Badarawuhi di Desa Penari

Menurut Yusril, kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam persidangan di MK.

"Tapi, kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah apa yang mereka (gugat)," ujar Yusril.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X