Dodi menjelaskan, dasar hukum untuk gugatan ganti rugi lingkungan hidup ini berpedoman pada Pasal 87 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Riset Nielsen: Radio Menjadi Sumber Informasi Pemilu Setelah Televisi
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu untuk memulihkan kerusakan yang terjadi.
Dengan adanya putusan ini, KLHK berharap agar perusahaan lain semakin menyadari pentingnya mematuhi peraturan lingkungan demi mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan alam.**
Artikel Terkait
Kemenkominfo akan Bawa ke Ranah Hukum Jika Meta Masih Layani Transaksi Judi Online
Indonesia Akhirnya Punya Dasar Hukum Soal Kustomisasi Kendaraan, Menhub Terbitkan Permen 45 Tahun 2023
Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK, Ini Syarat dan Ketentuannya
Polisi Masih Kaji Penangguhan Penahanan Siskaeee, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Miliki Gangguan Kejiwaan
Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran Serahkan Dokumen Kesimpulan PHPU ke MK
Perlindungan Hukum Wajib Ditegakkan Demi Masa Depan Anak, Bagaimana Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang?