SENANGSENANG.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT SS yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dalam kegiatan usahanya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
PN Surabaya memutuskan menghukum PT SS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp48 miliar.
Denda tersebut harus dibayarkan secara tunai melalui Rekening Kas Negara dan akan digunakan untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup.
Baca Juga: Ini Agenda Lengkap Evoria M Bloc Fest 2024: dari Festival Musik, Pameran Desain hingga Tur Kreatif
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Rudito Surotomo serta Hakim Anggota Nurmaningsih Amriani dan Silfi Yanti Zulfia pada Rabu 11 September 2024.
“Dikabulkannya gugatan KLHK ini menjadi pembelajaran penting bagi setiap pelaku usaha untuk tidak mencemari atau merusak lingkungan. Tidak ada tempat bagi industri yang melanggar aturan lingkungan di Indonesia,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK), dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 19 September 2024.
Rasio Ridho menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang diterapkan kepada PT SS karena terbukti melakukan pencemaran.
Ia juga menekankan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku pencemaran yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan secara luas.
“Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim PN Surabaya yang mengutamakan prinsip pelindungan lingkungan dalam putusan ini, menggunakan pendekatan in dubio pro natura,” lanjutnya.
Menurut Dodi Kurniawan, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum LHK, gugatan perdata terhadap PT SS diajukan setelah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak mencapai kesepakatan.
Baca Juga: 4 Hal yang Bikin iShowSpeed Ngotot ke Indonesia, Salah Satunya Adu Gonggongan dengan Celos
Gugatan tersebut menegaskan komitmen KLHK dalam menerapkan polluter pays principle, di mana pihak yang mencemari lingkungan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
“Keberhasilan gugatan ini semakin memperlihatkan keseriusan KLHK dalam menangani kasus pencemaran dan perusakan lingkungan. Ini menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dodi.
Artikel Terkait
Kemenkominfo akan Bawa ke Ranah Hukum Jika Meta Masih Layani Transaksi Judi Online
Indonesia Akhirnya Punya Dasar Hukum Soal Kustomisasi Kendaraan, Menhub Terbitkan Permen 45 Tahun 2023
Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK, Ini Syarat dan Ketentuannya
Polisi Masih Kaji Penangguhan Penahanan Siskaeee, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Miliki Gangguan Kejiwaan
Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran Serahkan Dokumen Kesimpulan PHPU ke MK
Perlindungan Hukum Wajib Ditegakkan Demi Masa Depan Anak, Bagaimana Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang?