news

2 Pengakuan Harvey Moeis Soal Skandal Korupsi PT Timah Usai Divonis 6,5 Tahun Penjara: Pernah Terima Uang Rp23,6 Juta dari Smelter

Senin, 23 Desember 2024 | 20:44 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.

Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujar Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 Desember 2024.

Baca Juga: Bukti Eks Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Adalah Sosok yang Misterius, Salah Satunya Sulit Diajak Tampil di TV Maupun Podcast

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Di sisi lain, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Turunkan 12 Pemain? Insiden Sepak Bola Ini Terjadi di Liga Divisi Utama Indonesia, PSM Makassar Terancam Denda Rp90 Juta

Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," tegas Eko.

Berkaca dari hal itu, Harvey pernah melewati berbagai proses pengadilan hingga melibatkan sang istri, Sandra Dewi.

Baca Juga: Mau Viral Tapi Caranya Salah! Sebar Hoaks Uang Palsu yang Ternyata Asli dari ATM, Warga Gowa Ini Akhirnya Minta Maaf

Lantas, apa saja hal-hal yang terjadi selama proses persidangan Harvey hingga kini divonis 6,5 tahun penjara? Mari mengintip kilas baliknya.

1. Mengaku Tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB