news

PPN 12 Persen Resmi Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Pemerintah Siapkan Stimulus 2025 Senilai Rp38,6 Triliun

Rabu, 1 Januari 2025 | 09:17 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa 31 Desember 2024. (Foto: BPMI Setpres/ Muchlis Jr)

Menkeu Sri Mulyani menambahkan bahwa barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, atau bahkan dibebaskan dari PPN, tidak akan terdampak oleh kenaikan tarif menjadi 12 persen.

Barang-barang tersebut termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, serta barang-barang lain yang selama ini sudah mendapat pengecualian.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Pasar Modal Indonesia Tunjukan Resilien Luar Biasa di Tengah Tantangan Global dan Domestik

“Barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, termasuk kebutuhan pokok dan barang lainnya yang tidak termasuk kategori barang mewah, akan tetap dikenakan tarif PPN yang sama, yaitu 11 persen. Tidak ada kenaikan PPN untuk barang-barang tersebut,” jelas Sri Mulyani.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR pada 2021, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan pada Januari 2025 akan naik menjadi 12 persen.

Baca Juga: 3 Kontroversi Mr Bert yang Bikin Gaduh di Medsos, Terbaru Soal Ransomware BRI yang Tidak Terbukti Kebenarannya!

“Peningkatan tarif ini dilakukan secara bertahap untuk menghindari dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat mendorong ekonomi Indonesia dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat, sambil menjaga sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.**

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB