PPN 12 Persen Resmi Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Pemerintah Siapkan Stimulus 2025 Senilai Rp38,6 Triliun

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 09:17 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa 31 Desember 2024. (Foto: BPMI Setpres/ Muchlis Jr)
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa 31 Desember 2024. (Foto: BPMI Setpres/ Muchlis Jr)

SENANGSENANG.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa meskipun tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan paket stimulus ekonomi bagi rakyat pada 2025 senilai sekitar Rp38,6 triliun.

“Pemerintah sejak pemimpin terdahulu hingga saat ini tetap berkomitmen bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers usai mengikuti Rapat Tutup Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.

Baca Juga: Dikenal Superfood yang Kaya Nutrisi, Ini 7 Manfaat Matcha bagi Kesehatan Tubuh

Presiden didampingi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa stimulus ekonomi yang akan diberikan pada 2025 mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, dan pembiayaan untuk industri padat karya.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan yang bebas PPh, serta bantuan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Baca Juga: Besok Sudah Tahun Baru Tapi Kamu Masih Kelingan Mantan? Ini 9 Tips Move On dari Patah Hati yang Bikin Tenang

"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat. Maka, saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," tambah Presiden.

Kenaikan PPN untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Barang-barang ini, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah mewah yang bernilai tinggi, merupakan barang yang digunakan oleh kalangan masyarakat mampu.

Baca Juga: 4 Sorotan Media Vietnam Usai Thailand Lolos ke Final AFF 2024, Salah Satunya Bawa-Bawa Timnas Indonesia Soal Gol Kontroversial ini

“Sebagai contoh, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Untuk barang dan jasa lainnya, termasuk kebutuhan pokok, tidak akan ada kenaikan PPN,” jelas Presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X