news

Awas Jadi Target Iklan Judol di Sosial Media, Tak Sadar Masuk Jebakan Gara-gara Hal Sepele Ini, Influencer: Tegur Meta!

Senin, 13 Januari 2025 | 11:15 WIB
Ilustrasi judi online. (pixabay.com)

Atur ulang settingan di platform sosial media milik Meta dengan pergi ke ‘setting’ lalu ketik ‘iklan’ kemudian nonaktifkan seluruh preferensi iklan.

Opsi kedua bisa mengganti region selain Indonesia, mengingat Indonesia belum ada regulasi periklanan.

Baca Juga: Peringkat New Horizons Agoda: Padang Jadi Destinasi Wisata Baru dengan Pertumbuhan Tercepat di Indonesia

Usaha Pemerintah Memblokir Konten Judol

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, mengungkapkan jika sejak 2017 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.

Pada periode 1-6 Januari 2025, Kemkomdigi pun telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan situs judol.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Kolesterol Normal Agar Terhindar dari Penyakit, Segini Kadar Kolesterol Normal Berdasarkan Usia dan Jenis Kelamin

“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Molly pada Selasa, 7 Januari 2025.

Selain penindakan, ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk melakukan pengawasan pada aktivitas digital dan turut aktif dalam pelaporan jika menemukan konten terkait judol melalui laman www.aduankonten.id. **

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB