SENANGSENANG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.
Riva diduga membeli pertalite (RON 90) dan mencampurnya hingga menjadi pertamax (RON 92).
"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar di kantornya Jakarta Selatan, Selasa 25 Februari 2025.
Research Octane Number (RON) 90 merupakan jenis bahan bakar minyak (BBM) yang paling banyak digunakan di Indonesia, yakni pertalite yang disubsidi pemerintah.
Sementara itu, RON 92 adalah pertamax yang memiliki tingkat resistensi terhadap detonasi yang lebih tinggi.
Meski demikian, Qohar belum merinci lebih lanjut mengenai metode pengoplosan tersebut.
Ia memastikan bahwa seluruh informasi akan disampaikan setelah penyidikan selesai.
Baca Juga: Lebih Jauh Tentang Kadipaten Pakualaman sebagai Pengemban Budaya
"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," tegasnya.
Kasus ini juga mencakup dugaan markup dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
Qohar mengungkapkan bahwa dalam proses impor, terdapat markup kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Akibatnya, negara harus membayar biaya pengiriman sebesar 13-15 persen lebih tinggi secara melawan hukum.