PT Navyta Nabati Indonesia diduga melakukan beberapa pelanggaran, antara lain:
1. Tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita.
2. Tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengemasan.
3. Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
4. Menggunakan minyak goreng non-DMO untuk produksi Minyakita.
5. Mengemas Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter.
Dalam penyegelan tersebut, Kemendag memasang garis tertib niaga pada 7.800 botol Minyakita dan 275 kardus minyak kemasan kantong ukuran 1 liter.
Menurut Budi, pelanggaran ini menjadi salah satu penyebab harga Minyakita tidak turun di pasaran.
"Kami temukan ada penyimpangan yang tidak sesuai aturan. Ini salah satu penyebab kenapa harga Minyakita tidak turun," ujar Budi pada 24 Januari 2025 lalu.
Jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana sesuai UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Kasus ini juga menarik perhatian masyarakat setelah seorang pengguna TikTok mengunggah video Minyakita yang hanya berisi 750 ml meskipun dikemas sebagai 1 liter.
Budi mengklaim bahwa saat ini Minyakita yang dijual di pasaran sudah sesuai standar.
"Yang lainnya normal, satu liter normal," ujarnya.
Namun, dengan temuan baru dari Menteri Amran, publik masih mempertanyakan apakah benar pelanggaran ini sudah tidak terjadi lagi.
Pemerintah diharapkan terus melakukan sidak untuk memastikan bahwa Minyakita yang beredar sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan masyarakat.**