news

Belum Selesai Kasus BBM dan Minyakita Oplosan, Kini Muncul Kasus LPG Oplosan yang Raup Untung hingga Rp10 Miliar

Minggu, 16 Maret 2025 | 13:31 WIB
Ilustrasi gas LPG melon yang ramai diberitakan dioplos ke tabung gas 15 kg. (Pertamina Patra Niaga)

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi ilegal ini.

Baca Juga: Ifan Seventeen Diragukan Orang Pimpin PFN, Sang Istri Ikut Bersuara: Bismillah Sayang

Kasus Oplosan LPG di Bali

Selain di Jawa Barat dan Jawa Tengah, praktik serupa juga ditemukan di Bali.

Empat orang tersangka telah ditangkap terkait kasus ini, dengan modus operandi yang sama, yaitu membeli LPG 3 kg bersubsidi lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi.

Menurut Brigjen Nunung, aktivitas ini sudah berlangsung selama empat bulan dan menghasilkan keuntungan hingga Rp3,37 miliar.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Sinarengan' Milik Denny Caknan dan Bella Bonita yang Trending 1 dan Artinya dalam Bahasa Indonesia, Siap Bikin Kamu Meleleh

Setiap hari, para pelaku menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg kepada warung-warung dan usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya.

Polisi telah menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran serta alat suntik gas yang digunakan dalam operasi ini.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga: BNI Gandakan Kuota Mudik Gratis 2025 ke Jawa dan Sumatra, Segini Kuotanya Tahun Ini

Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat serta mencegah potensi bencana akibat tindakan ilegal ini.**

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB