news

Ini Respon Polri atas Usulan Kementerian HAM Menghapus SKCK, Ungkap Permintaan Pembuatan Datang dari Masyarakat

Selasa, 25 Maret 2025 | 20:13 WIB
Foto ilustrasi SKCK. (pid.kepri.polri.go.id)

SENANGSENANG.ID - Persoalan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) beberapa waktu terakhir sedang hangat jadi perbincangan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sempat memberikan usulan tentang penghapusan SKCK yang diterbitkan oleh Polri.

Usulan ini terkait dengan keluhan mantan napi yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan karena catatan kriminal dalam SKCK.

Baca Juga: Kemenag Sleman Serahkan Bantuan Kitab Suci untuk Umat Katolik di Gereja St Thomas Paroki Medari

Karena itu, adanya SKCK dianggap telah menghalangi hak asasi yang dimiliki warga negara.

Menanggapi usulan dari Kementerian HAM tersebut, pihak kepolisian pun telah buka suara.

Polri mengatakan kalau usulan tersebut adalah bagian dari masukan untuk kepolisian.

Baca Juga: Warung Oseng Nyak Kopsah yang Selalu Ramai Berangsur Bangkut Hanya karena Review Food Vlogger, Bang Madun: Usaha Gue Dihancurin

“Tentu apabila itu masukan secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri pada Senin 24 Maret 2025.

Trunoyudo menjelaskan jika penerbitan SKCK berasal dari permintaan yang datangnya dari masyarakat.

Paling sering, permintaan SKCK datang dari masyarakat yang ingin memenuhi persyaratan kerja.

Baca Juga: Polemik dengan Ariel NOAH Tak Kunjung Usai, Ahmad Dhani Singgung tentang Nyolong dan Ngembat

“Itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” imbuhnya.

Menurut Trunoyudo, ada manfaat keamanan yang diberikan dari penerbitan SKCK ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB