Ini Respon Polri atas Usulan Kementerian HAM Menghapus SKCK, Ungkap Permintaan Pembuatan Datang dari Masyarakat

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 20:13 WIB
Foto ilustrasi SKCK. (pid.kepri.polri.go.id)
Foto ilustrasi SKCK. (pid.kepri.polri.go.id)

“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan,” ucapnya.

Baca Juga: Melasti di Watu Pecak: Harmoni Umat Hindu Tengger Lumajang dengan Alam

“Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” tambahnya.

Ia kemudian memberikan tanggapan tentang SKCK yang justru jadi hambatan saat mencari kerja.

“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” tambahnya.

Baca Juga: Promedia Teknologi Indonesia dan Ayo Media Network Gelar Bukber di Bandung: Momen Jalin Silaturahmi di Ramadan 2025

Sementara itu, SKCK telah diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X