“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan,” ucapnya.
Baca Juga: Melasti di Watu Pecak: Harmoni Umat Hindu Tengger Lumajang dengan Alam
“Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” tambahnya.
Ia kemudian memberikan tanggapan tentang SKCK yang justru jadi hambatan saat mencari kerja.
“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” tambahnya.
Sementara itu, SKCK telah diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.**
Artikel Terkait
Tak Menyampaikan Permintaan Maaf Soal Pelanggaran HAM Berat Masa Lampau, Pemerintah Mengakui Ini
Mahfud MD: Presiden akan Luncurkan Program Penyelesaian HAM Berat di Aceh
Sampaikan Pesan Damai Bersepeda Keliling Dunia, Aktivis HAM Internasional ‘Solidarity Rising’ Kunjungi PWI DIY
Menyoal Perlindungan Hak Asasi Manusia di Tanah Air, Soal Tragedi 98 hingga Menteri HAM yang Minta Tambahan Dana
Natalius Pigai Kembali Minta Anggaran Triliunan untuk Tambah ‘Prajurit’ Penegakan HAM, Ini 3 Permintaan sang Menteri
3 Fakta Kasus Penembakan Oknum Polisi Terhadap Anak Sekolah di Semarang, Terbaru Menteri HAM Ungkap Soal Ini