news

5 Alasan Pengadilan Militer Bebaskan 3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Tak Perlu Bayar Ganti Rugi pada Keluarga Korban

Selasa, 25 Maret 2025 | 20:37 WIB
Ilustrasi kasus penembakan bos rental mobil. (Pixabay/Vika_Glitter)

SENANGSENANG.ID - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur memutuskan menolak permohonan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban kasus penembakan bos rental mobil pada Januari lalu.

Dalam insiden tersebut, Ilyas meninggal dunia dan Ramli mengalami luka berat akibat tembakan.

Ketiga terdakwa dari anggota TNI AL ini adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Baca Juga: Kemenag Sleman Serahkan Bantuan Kitab Suci untuk Umat Katolik di Gereja St Thomas Paroki Medari

Di pengadilan yang digelar pada Selasa 25 Maret 2025, Majelis Hakim Letkol Arif Rachman membeberkan beberapa alasan mengapa restitusi yang diajukan oleh oditur militer ditolak.

1. Kondisi Finansial Terdakwa

Ketiga terdakwa telah dipecat dari satuan TNI AL, sehingga dianggap tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jumlah denda.

Baca Juga: Warung Oseng Nyak Kopsah yang Selalu Ramai Berangsur Bangkut Hanya karena Review Food Vlogger, Bang Madun: Usaha Gue Dihancurin

Selain dipecat, ketiganya ketiganya juga dihukum penjara.

Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun.

2. Ada Warga Sipil yang Ikut Terlibat

Baca Juga: Polemik dengan Ariel NOAH Tak Kunjung Usai, Ahmad Dhani Singgung tentang Nyolong dan Ngembat

Selain ketiga prajurit TNI AL tersebut, kasus ini juga menjerat pelaku lainnya dari kalangan warga sipil.

Untuk warga sipil, kasusnya diproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB