news

LPSK Ingin Pengadilan Militer Bedakan Restitusi dan Santunan pada Kasus Penembakan Bos Rental Mobil oleh 3 Oknum TNI AL

Selasa, 25 Maret 2025 | 20:44 WIB
Ilustrasi - Keputusan Pengadilan Militer pada 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental (pixabay/black-mount-pictures)

Sri juga mengatakan bahwa restitusi adalah hak korban yang jadi tanggung jawab pelaku dan memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Melasti di Watu Pecak: Harmoni Umat Hindu Tengger Lumajang dengan Alam

“Sehingga semestinya gitu, hitung dulu kerugiannya, restitusi yang harus dibayarkan, kalau nanti ternyata terdakwanya tidak mampu membayar itu persoalan lain,” ungkapnya.

Meski menghormati keputusan hakim, Sri akan melakukan koordinasi dengan oditur militer untuk memperjuangkan hak restitusi keluarga korban. **

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB